BadanUsaha Milik Swasta Yang Cara Pendiriannya Paling Mudah Yaitu. Jan 28, 2021 Pendirian, Hubungan badan usaha yang paling mudah cara pendiriannya adalah a.perseroan … Tax - Legal Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Bentuk-Bentuk BUMS … Ulasan lengkap : Cara Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV Cara
BUMSini dapat dibagi ke dalam beberapa bentuk badan usaha antara lain : Badan Usaha Perseorangan. Badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang pertama kali muncul di bidang bisnis. Bentuk usaha ini paling sederhana karena tidak terdapat perbedaan kepemilikan antara hak milik pribadi dan hak milik perusahaan.
Berikutini adalah soal yang terdiri dari 10 butir soal pilihan ganda dalam bentuk aplikasi google form. Berikut ini bentuk bums yang cara pendiriannya paling mudah adalah; Di buku tematik siswa kurikulum 2013 revisi 2018. Dalam bentuk bilangan pecahan, pembilang dibaca lebih. Source: barucontohsoal.blogspot.com
Berikutini bentuk BUMS yang cara perdiriannya paling mudah adalah - 10140166 tariii1 tariii1 04.04.2017 Ekonomi Sekolah Menengah Atas terjawab • terverifikasi oleh ahli 1. Berikut ini bentuk BUMS yang cara perdiriannya paling mudah adalah A. Perusahaan perseorangan D. Tantieme E. Direksi 3. Berikut ini merupakan ciri" BUMN
Berikutini adalah perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Perusahaan mudah mendapatkan modal. Modal yang diperoleh dapat dari berbagai investor. (2) Pemimpinnya mudah diganti. Berikut ini bentuk BUMS yang cara pendiriannya paling mudah adalah . a. perusahaan perseoranga: d. koperasi: b. perseroan terbatas:
PengertianBUMS. BUMS merupakan sebuah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta dimana modalnya dimiliki oleh swasta. Pemilik modal dapat berupa seorang individu maupun kelompok yang mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Pihak swasta pemilik modal dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri
Penjelasanbentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)adalah sebagai berikut 1. Perusahaan Perseorangan Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan. Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan Dimiliki secara pribadi atau perseorangan
Pecahansederhana adalah pecahan yang pembilang dan penyebutnya merupakan bilangan bulat paling sederhana dan tidak dapat dibagi lagi. Berikut ini bentuk bums yang cara pendiriannya paling mudah adalah; Tentukan hasil operasi hitung pecahan berikut!a.1 2/5 + 2. Untuk pembagian dua pecahan sama dengan mengalikan pecahan terhadap. Source: brainly
1 Berdasarkan Kepemilikannya. a. Ciri-ciri badan usaha swasta
Sebuahrencana yang matang sangat diperlukan dalam memulai usaha. Pertimbangan apakah yang dibutuhkan ketika ingin memulai suatu usaha? Simaklah informasi yang sangat berguna berikut ini. a. Jenis Usaha yang Ingin Dibuat Usaha di sekitar kita sangat banyak, ada yang dimulai dari pengalaman, pengamatan, atau hobi.
kSEJraw. - Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis—terdiri atas individu dan sekelompok orang—yang membangun usaha demi mendapatkan laba keuntungan. Dengan begitu, mereka yang berkelompok menciptakan usaha ini akhirnya berperan sebagai produsen barang atau jasa kemudian tujuannya adalah kesejahteraan ekonomi. Dalam catatan B2G situs sosialisasi, edukasi, dan informasi perdagangan barang atau jasa pemerintah, badan usaha selain terbentuk dari kelompok dan tujuan keuntungan, terdapat juga teknis yang ditekankan sebagai cara mencari keuntungannya. Oleh karena itu, badan usaha dicirikan melalui tiga poin berikut Memiliki tujuan mencari untung Menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja Operasionalnya dipimpin oleh seorang usahawan. Fungsi dan Jenis Badan Usaha Fungsi sebuah badan usaha ditulis dalam catatan Anna Monalita de Fretes di buku Ekonomi Kelas X 202013. Di antaranya, ada fungsi manajemen yang mencakup tugas seorang pimpinan ketika mengatur kegiatan ekonomi dan fungsi operasional terkait pelaksanaan yang bertujuan untuk mencari untungnya. Berdasarkan lapangan usaha, badan usaha terdiri dari sejumlah lima golongan, yaitu ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa. Kelimanya dapat dibedakan dalam poin-poin berikut. 1. Badan Usaha Ekstraktif Melakukan kegiatan usaha dengan cara mengambil hasil alam yang sudah tersedia secara langsung. Contohnya seperti perikanan, penebangan kayu, pertambangan, dan beberapa bentuk usaha alam lainnya. 2. Badan Usaha Agraris Melakukan kegiatan usaha dengan cara mengolah hasil alam lebih lanjut setelah yang dilakukan badan usaha ekstraktif. Contoh badan usaha ini misalnya pertanian, perikanan darat, peternakan, hingga perkebunan. 3. Badan Usaha Industri Melakukan kegiatan usaha dengan cara mengolah bahan-bahan mentah untuk dijadikan barang siap saji dan siap konsumsi. Contohnya mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan lain-lain. 4. Badan Usaha Perdagangan Melakukan kegiatan usaha dengan cara menyalurkan barang, tepatnya mengambil dari produsen badan usaha industri kepada konsumennya. Namun, selain itu juga terdapat pengertian lain di mana badan usaha ini bergerak dalam bidang jual-beli. Contohnya seperti toko grosir, supermarket, pedagang eceran, dan lain sebagainya. 5. Badan Usaha Jasa Berbeda dari empat jenis badan usaha yang sudah disebutkan, badan usaha ini bergerak dalam bidang jasa. Kita dapat melihat contohnya dari usaha salon, dokter, bengkel, asuransi, notaris, bank, akuntan, dan lain-lain. Selain berdasarkan lapangan usaha, badan usaha juga diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan modalnya. Setidaknya dasar ini memiliki tiga jenis badan usaha, yaitu BUMN Badan Usaha Milik Negara, BUMS Badan Usaha Milik Swasta, dan BUMD Badan Usaha Milik Daerah. Berikut keterangan mengenai ketiganya 1. Badan Usaha Milik Negara Menjalankan usaha dengan modal seluruh atau sebagian besarnya adalah milik negara. Maksud modal negara ini, didapat dari sejumlah kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Biasanya, perusahaan yang termasuk BUMN bergerak untuk memenuhi kesejahteraan orang banyak, contohnya persero dan perum. 2. Badan Usaha Milik Swasta Berbeda dengan BUMN, BUMS adalah badan usaha yang modalnya merupakan milik swasta, mulai dari satu orang atau bahkan kelompok. Contohnya dapat dilihat dari firma, perseroan terbatas, dan koperasi. 3. Badan Usaha Milik Daerah Lebih kecil dari lingkup BUMN, BUMD mendapatkan modal dari pemerintah daerah dan tentu tujuan pendiriannya adalah kepentingan masyarakat daerahnya. Contoh badan usaha ini dapat dilihat dari Bank DKI, Bank Maluku, dan juga Mengenal Bentuk Badan Usaha Milik Swasta BUMS dan Ciri-Cirinya Bentuk dan Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara BUMN Mengenal Jenis, Ciri, dan Contoh Badan Usaha Milik Negara BUMN - Pendidikan Kontributor Yuda PrinadaPenulis Yuda PrinadaEditor Yulaika Ramadhani
Jakarta Cara bikin donat tanpa kentang cukup mudah dan sederhana, sangat cocok untuk belajar memasak kue bagi pemula. Donat adalah varian donat yang banyak digemari orang. Makanan yang terkenal dengan bentuk bulat dan berlubang yang satu ini sangat cocok disantap saat waktu luang. Kebanyakan, cara bikin donat menggunakan kentang sebagai salah satu pilihan bahan untuk membuat tekstur donat menjadi lembut. Namun, kini kamu bisa mengkreasikannya dengan bahan yang lain dan pastinya tak kalah lembut dengan donat berbahan kentang. 8 Cara Membuat Kentang Goreng Krispi yang Lezat dan Tahan Lama Ini Cara Membuat Terang Bulan Sederhana di Rumah, Enak dan Lembut 24 Cara Buat Donat Goreng Sederhana yang Enak, Lembut, dan Kriuk Dengan bahan sederhana, bisa langsung mempraktikkan cara membuat donat tanpa kentang. Apalagi bisa kamu tampah topping sesuai dengan favoritmu. Tak hanya itu, kamu juga bisa membuat donat tanpa kentang ini di rumah dengan berbagai bahan maupun alat yang sederhana. Berikut ulasan mengenai cara bikin donat tanpa kentang di rumah yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Rabu 14/7/2021.1. Cara Bikin Donat GulaDonat Gula sumber PixabayCara bikin donat pertama yang bisa kamu coba yakni donat gula. Selain mudah, cara bikin donat gula juga cukup praktis apalagi jika kamu masih baru pertama kali mencoba resep donat. Berikut langkah-langkahnya, Bahan yang dibutuhkan - 250 gram tepung terigu protein tinggi - 1 butir kuning telur - 2 sdm gula pasir - 2 sdm susu bubuk - 1 sdt fermipan - 1 sdm margarin - 100 ml air - Minyak goreng secukupnya - Gula halus secukupnya Begini cara bikin donat gula a. Siapkan semua bahan terlebih dulu. b. Campurkan gula, fermipan, dan telur, lalu aduk hingga gula larut. c. Masukan tepung terigu dan susu bubuk, aduk hingga rata. d. Tambahkan air dan uleni hingga setengah kalis. e. Tambahkan margarin dan uleni adonan lagi sampai kalis. f. Tutup adonan dengan serbet basah. g. Diamkan adonan selama kurang lebih 1 jam. h. Setelah 1 jam, kempiskan adonan dan bentuk bulatan-bulatan. i. Diamkan selama kurang lebih 15 menit. j. Panaskan minyak goreng. k. Lubangi donat dan goreng hingga berubah warna kecoklatan. l. Angkat dan tiriskan. m. Tunggu dingin dan taburkan gula halus di atasnya sebagai topping. n. Kamu juga bisa mengkreasikan topping sesuai selera seperti dengan meses, coklat cair maupun Cara Bikin Donat Goreng SelaiDonat isi selai. iStockphotoCara bikin donat yang selanjutnya yang tak kalah enak dan mudah yakni donat goreng selai. Jika kamu penyuka selai, donat yang satu ini sangat pas untukmu. Selain selai, kamu juga bisa mengkreasikan topping lainnya sesuai selera. Langkah-langkah membuatnya yakni Bahan yang dibutuhkan - 500 gram tepung terigu protein tinggi - 100 gram gula pasir - 11 gram atau 1 bungkus ragi instan - 1/4 sdt baking powder - 1/2 sdt garam - 2 kuning telur - 100 gram mentega - 250 ml susu cair Begini cara bikin donat goreng selai a. Siapkan semua bahan. b. Campur tepung terigu, gula, ragi instan, baking powder dan garam. Aduk hingga merata. c. Tambahkan kuning telur, uleni adonan hingga berbentuk butiran halus. d. Tuangkan susu cair sedikit demi sedikit. Uleni lagi hingga tercampur rata. e. Tambahkan mentega, uleni lagi dengan gerakan memutar, sesekali banting adonan. Lakukan hingga adonan licin dan kalis selama kurang lebih 15 menit. f. Kumpulkan adonan menjadi satu dalam wadah.. g. Tutupi wadah dengan kain bersih. h. Diamkan adonan selama 1 jam. i. Setelah 1 jam, tinju-tinju adonan hingga udara keluar dan adonan menjadi kempes. j. Bagi adonan menjadi 30 bagian. Lalu, buat bulatan seperti bola. k. Diamkan lagi adonan selama 10 menit. l. Lubangi masing-masing adonan. Untuk hasil terbaik, lakukan dengan tangan atau kamu juga bisa menggunakan cetakan. m. Siapkan minyak panas. n. Goreng donat dalam minyak panas menggunakan api kecil-sedang. o. Goreng satu bagian hingga menguning, lalu balik hingga semua bagian berwarna kuning keemasan. p. Angkat donat lalu tiriskan dan tunggu hingga dingin. q. Setelah dingin, tambahkan selai di atasnya atau kamu juga bisa menghias donat dengan topping sesuai Cara Bikin Donat Goreng MiniSelanjutnya, donat goreng mini yang pas buat kamu yang suka makanan sekali gigit. Donat yang satu ini sangat praktis dan juga bisa kamu jadikan teman saat berbuka. Seperti resep sebelumnya, cara bikin donat goreng mini juga tak kalah mudah. Bahan yang dibutuhkan - 250 gram tepung terigu cakra - 4 sdm gula pasir - 1 sdt fermipan - 1 butir telur - Susu cair secukupnya - 3 sdm mentega - minyak goreng secukupnya Begini cara bikin donat goreng mini a. Siapkan semua bahan. b. Campur tepung terigu, gula, dan fermipan. Lalu, masukkan telur dan aduk hingga merata. c. Tambahkan susu cair sedikit demi sedikit dan uleni hingga adonan kalis hentikan pemberian susu jika adonan sudah kalis. d. Tambahkan mentega dan uleni lagi hingga adonan kalis elastis. e. Tutup adonan dengan kain. f. Diamkan adonan selama 45 menit. g. Kempiskan adonan dan bagi adonan menjadi beberapa bagian. h. Bentuk adonan menjadi donat berukuran kecil atau kamu juga bisa menggunakan cetakan donat dengan diameter kecil. i. Tutup dengan kain. j. Diamkan lagi adonan selama 15 menit. k. Siapkan minyak panas. l. Setelah 15 menit, goreng donat dengan minyak panas. m. Angkat donat dan setelah agak dingin, beri topping sesuai selera. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jakarta Ciri-ciri PT perlu untuk diketahui oleh semua orang sebelum membangun sebuah PT sendiri. PT atau Perseroan Terbatas merupakan salah satu unit usaha berbadan hukum yang berlaku di Indonesia. Ciri-ciri PT ini telah tercantum dalam anggaran dasar. PT adalah suatu bentuk perusahaan yang di mana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Dalam sebuah organisasi PT ada Direksi, Komisaris, dan para pemegang saham. CV Adalah Persekutuan Komanditer, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya 15 Ciri-Ciri Firma dalam Dunia Bisnis, Ketahui Pengertian dan Jenis-jenisnya PT adalah Unit Usaha Berbadan Hukum, Ketahui Jenis dan Karakteristiknya Modal yang diperluakn untuk mendirikan PT cukup besar, meskipun begitu pemindahan kepemilikan saham PT bisa dilakukan dengan mudah. Pengembangan usaha PT pun bisa dilakukan dengan mudah karena suntikan modalnya besar. Apalagi sumber modal besar ini bisa dikelola dengan efektif dan efisien karena pasti dikelola oleh ahli. Untuk lebih memehami seperti apa ciri-ciri PT dan apa saja persayaratannya, berikut ini ada penjelasan mengenai ciri-ciri PT, tujuan, syarat pendirinya dan juga jenis-jenis PT yang telah dirangkum oleh dari berabagai sumber, Minggu 25/7/2021.Pengertian PT atau Perseroan TerbatasIlustrasi PT Bank Jago Tbk ARTO Dok Bank JagoPengertian PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah persekutuan dengan tujuan menjalankan usaha yang memiliki permodalan dari saham di mana pemilik memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki. Sebab modal perusahaan terdiri dari saham yang bisa diperjualbelikan maka perubahan yang terjadi dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan. Perseroan Terbatas adalah perserikatan dari beberapa pengusaha swasta yang menjadi satu untuk menjalankan usaha bersama di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyertakan permodalan mereka ke dalam perusahaan dengan membeli saham. Dengan kata lain, PT adalah bentuk badan hukum perusahaan yang paling umum dan populer untuk digunakan oleh para pengusaha di Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007, pengertian PT adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi kedalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah PT atau Perseroan Terbatas Menurut Para AhliIlustrasi PT Adi Sarana Armada Tbk/ASSA Dok PT Adi Sarana Armada TbkBerikut beberapa pengertian PT menurut para ahli, diantaranya Soedjono Dirjosiswono Menurut Soedjono Dirjosiswono, pengertian PT adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasarnya terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Purwosutjipto Menurut Purwosutjipto, pengertian PT adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum dan badan hukum ini tidak disebut dengan persekutuan melainkan perseroaan sebab modal dari badan hukum tersebut terdiri dari sero atau saham yang dimilikinya. Zaeni Asyhadie Menurut Zaeni Asyhadie, pengertian Perseroaan Terbatas PT adalah sebuah bentuk usaha yang berbadan hukum yang pada awalnya di kenal dengan nama Naamloze Venootschap NV, Istilah terbatas pada PT menunjukkan bahwa tanggung jawab dari pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal saham yang dimiliki. R. Ali Rido Menurut R. Ali Rido, pengertian PT adalah sebuah bentuk perseroan yang menjalankan perusahaan, di dirikan dengan perbuatan hukum bersama oleh beberapa orang dengan modal tertentu yang terbagi dalam saham yang para anggotanya bisa memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang PT atau Perseroan TerbatasBerikut adalah beberapa ciri-ciri PT, yaitu 1. Ciri-ciri PT adalah untuk mencari laba atau keuntungan. 2. Ciri-ciri PT adalah memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial. 3. Ciri-ciri PT adalah permodalan PT berasal dari Saham dan obligasi. 4. Ciri-ciri PT adalah tidak mendapatkan fasilitas dari negara. 5. Ciri-ciri PT adalah perusahaan dipimpin oleh Direksi. 6. Ciri-ciri PT adalah kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham RUPS. 7. Ciri-ciri PT adalah status karyawan adalah pegawai perusahaan swasta. 8. Ciri-ciri PT adalah hubungan usaha diatur didalam hukum perdata dan lain-lain. 9. Ciri-ciri PT adalah pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen. 10. Ciri-ciri PT adalah setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang PT atau Persesoan TerbatasIlustrasi PT Cita Mineral Investindo Tbk CITA plant Dok CITAAda beberapa jenis-jenis PT atau Perseroan Terbatas, diantaranya 1. PT Terbuka PT terbuka yaitu suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dipunyai oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas pada jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk menjual dan membeli sahamnya. 2. PT Tertutup PT Tertutup yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya bisa dipunyai oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya pada jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dipunyai oleh keluarga ataupun kalangan tertentu. 3. PT Domestik PT domestik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan suatu kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi sebuah aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI. 4. PT Perseorangan PT perseorangan merupakan suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham. 5. PT Asing Perseroan Terbatas atau PT asing yaiu suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut. Tapi bila ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayah negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi sebuah peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI. 6. PT Umum atau PT Publik PT Umum atau PT Publik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas bisa dipunyai oleh siapa saja dan juga bisa terdaftar di bursa PT Kosong PT Kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, PT atau Perseroan TerbatasTujuan PT Perseroan Terbatas didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang di mana para pemegang saham persero ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan. Syarat Mendirikan Perserian Terbatas PTIlustrasi PT Adaro Energy Tbk Foto Dok PT Adaro Energy Tbk1. Syarat Umum a. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus minimal dua orang. b. Fotokopi KK penanggung jawab. c. Nomor NPWP penanggung jawab. d. 2 lembar foto penanggung jawab ukuran 3Ă—4 warna. e. Fotokopi PBB tahun terakhir. f. Fotokopi surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha. g. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika lokasi tempat usaha berada di gedung perkantoran. h. Surat keterangan RT atau RW untuk perusahaan di luar Jakarta yang berlokasi di lingkungan perumahan. i. Lokasi tempat usaha berada di wilayah perkantoran atau tidak berada di daerah permukiman. j. Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT. k. Siap disurvei. 2. Syarat Formal Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 a. Didirikan oleh minimal 2 orang atau juga lebih. b. Memiliki sebuah akta notaris yang berbahasa Indonesia. c. Setiap pendiri juga harus memiliki bagian atas saham. d. Akta pendirian ini juga harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI. e. Modal awal minimal 50 juta rupiah dan modal yang disetor minimal 25% dari modal awal. f. Terdapat minimal satu orang direktur dan juga satu orang komisaris. g. Pemegang saham juga harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut suatu hukum Indonesia kecuali PT PMA atau PT Penanaman Modal Asing.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.